Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye, Bawaslu Butur Gelar Rakor Bersama Sentra Gakkumdu

rakor gakumdu

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Buton Utara gelar Rapat Koordinasi  Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Pada Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 bersama Tim Sentra Gakkumdu pada Jum'at (27/9/2024) di Aula Hotel Sara'ea.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Utara  bersama unsur kepolisian dan staf Bawaslu Buton Utara yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Musliman, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Buton Utara mengatakan, "saat ini adalah tahapan yang bisa dibilang rawan menjelang Pilkada 2024 karena sebagaimana kita tahu saat ini sudah memasuki tahapan kampanye  calon Bupati dan Wakil Bupati ", ucapnya.

Lanjut Anggota  Bawaslu Kabupaten Buton Utara dua periode Musliman (red), selain bentuk sinergitas, kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan kerawanan potensi pelanggaran tindak pidana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara tahun 2024. Selanjutnya juga untuk meningkatkan koordinasi antar tim sentra gakkumdu dalam upaya mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara tahun 2024 yang demokratis," uangkapnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana pemilihan tidak bisa lepas dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karena itu perlu sinergitas dan koordinasi yang kuat," jelasnya

Ketua Bawaslu Buton Utara Yayan Irawan dalam pemaparannya,  diharapkan kegiatan yang dikemas dengan pemaparan materi dari Anggota KPU Kabupaten Buton Utara dua periode LM. Miswar Adi Putra dan Eks Anggota Bawaslu Konawe Selatan Periode 2018 - 2023 ini  akan menghasilkan kesiapan semua unsur yang tergabung dalam tim sentra Gakkumdu baik dalam penanganan tindak pidana jika nantinya terjadi tindak pidana pada pemilihan 2024.
"baik penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, kode etik, maupun tindak pidana administrasi," harapnya.


Salah satu pemateri  memaparkan bebepara potensi pelanggaran yang biasa terjadi pada masa tahapan kampanye pemilihan diantaranya politik uang, netralitas ASN, kampanye diluar jadwal, mengikutsertakan ASN, dan penggunaan fasilitas negara.