Tingkatkan Kualitas Penyusunan Keterangan, Kordiv HP2H Bawaslu Butur Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan
|
Bogor – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara, Abdul Haris mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Senin (19/8/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi sebanyak 2 gelombang ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu kabupaten/Kota yang membidangi divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan membuka secara resmi kegiatan tersebut yang turut dihadiri Anggota Bawaslu RI koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Puadi, Karo Hukum dan Humas Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, serta Plt. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Konstitusi RI Nanang Subekti yang menyampaikan Laporan Panitia pada saat pembukaan acara berlangsung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan dalam sambutannya mengatakan, bahwa Perselisihan bisa muncul disebabkan adanya salah satu pihak yang melakukan kecurangan dan adanya ketidak adilan, khususnya dalam proses pemilu Bawaslu bertugas melakukan pengawasan seluruh tahapan yang ada. Bawaslu melakukan pengawasan berupa pencegahan, pengawasan dan Penindakan.
Lanjut ungkap Heru (red) kesuksesan Bawaslu dalam memberikan keterangan untuk persidangan PHPU menjadi hal penting. “Karena Bawaslu itu benteng dalam sengketa pemilu. Mahkamah sudah menempatkan Bawaslu sebagai sistem yang ada dalam konstitusi, kompleksitas dan tensi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang juga digelar secara serentak membutuhkan kesiapan yang matang dari penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), MK, dan institusi penegak hukum lainnya sangat krusial untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berkesinambungan yang luber dan jurdil. "ungkapnya.
Selaku kordiv. Hukum, Pencehan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Buton Utara Abdul haris ketika dikonfirmasi staf humas mengungkapkan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk peningkatan kapasiatas, Pembekalan hukum dan meningkatkan pemahaman teknis dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa dalam menghadapi potensi perselisihan dalam konteks pemilihan Serentak Tahun 2024.
Lebih lanjut Abdul Haris menjelaskan kegiatan ini juga mencakup berbagai aspek hukum dan teknis, termasuk hukum acara di Mahkamah Konstitusi, analisis kasus-kasus sengketa pemilihan sebelumnya, serta simulasi persidangan. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga akan memberikan pelatihan terkait teknik bagaimana menyusun keterangan tertulis Bawaslu dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang baik dan benar.
“Nanti juga ada Teknik dan praktik Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam PHP Kepala Daerah, setelahnya dilakukan evaluasi bersama,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek ini berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 19 s.d. 22 Agustus 2024. Dihadiri oleh 19 orang Perwakilan Bawaslu Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan 107 Orang Perwakilan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang juga membidangi Divisi Hukum.
Penulis dan Foto : Abdul
Editor : La Ode