Bawaslu Buton Utara dan Gerakan Pramuka Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Partisipatif
|
Buton Utara,— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Buton Utara. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga, yang berlangsung di Pelataran Islamic Center Mina-Minanga, Senin (27/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan partisipatif Pemilu melalui wadah Saka Adhyasta Pemilu, sebagai sarana edukasi sekaligus pelibatan generasi muda dalam menjaga integritas demokrasi di daerah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Utara, Yayan Irawan, saat dikonfirmasi staf humas Bawaslu Buton Utara menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan berjiwa nasionalis, sejalan dengan semangat pengawasan Pemilu.
“Anggota Pramuka, khususnya di tingkat Penegak dan Pandega, memiliki jiwa patriotisme dan integritas yang tinggi. Mereka dapat membantu Bawaslu sebagai pengawas partisipatif dalam setiap tahapan Pemilu, mulai dari sosialisasi hingga hari pemungutan suara,” ujar Yayan Irawan.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Buton Utara dan Kwarcab Pramuka Kabupaten Buton Utara akan bersinergi dalam sejumlah kegiatan, di antaranya:
Sosialisasi pendidikan politik dan pengawasan Pemilu bagi kaum muda;
Pemantauan potensi pelanggaran Pemilu, seperti politik uang dan kampanye hitam;
Edukasi pencegahan hoaks dan disinformasi di media sosial.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) Bawaslu Buton Utara, Abdul Haris, menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan semangat Tri Satya Pramuka yang menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam membangun masyarakat yang demokratis.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap peran generasi muda dalam pengawasan partisipatif Pemilu semakin meningkat melalui pengetahuan dan keterampilan praktis yang diperoleh dari kegiatan bersama. Pramuka Penegak dan Pandega diharapkan menjadi pelopor dalam menjaga integritas dan demokrasi,” ungkap Abdul Haris.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Musliman, menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan berbagai program kolaboratif ke depan.
“Sinergi antara Bawaslu Buton Utara dan Kwarcab Gerakan Pramuka Buton Utara ini merupakan contoh nyata kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat demokrasi melalui pengawasan yang partisipatif,” tutup Musliman.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan semangat pengawasan partisipatif dapat tumbuh kuat di kalangan generasi muda, sehingga Pemilu di Kabupaten Buton Utara dapat berlangsung jujur, adil, dan bermartabat.