Tak Sekadar Menunggu Berbuka: Bawaslu Buton Utara Ajak Masyarakat Ngaji Pemilu
|
Buton Utara — Bawaslu Buton Utara menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema “Ngaji Pemilu (Ngasah Jiwa Pengawasan Pemilu)” pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Utara dan dilaksanakan dalam suasana penuh kekhidmatan di bulan suci Ramadan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Utara. Turut hadir pula masyarakat serta adik-adik alumni peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) sebagai peserta kegiatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Utara, Yayan Irawan dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Ia menegaskan bahwa meskipun saat ini berada pada masa non-tahapan, Bawaslu secara kelembagaan tetap didorong untuk terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Beberapa titik fokus sosialisasi ini berkaca dari berbagai pelanggaran yang terjadi pada Pemilu dan Pemilihan yang telah berlalu. Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan dan pelanggaran dalam proses Pemilu dan Pemilihan, yang dikemas melalui spirit keagamaan di bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Utara, Abdul Haris, menambahkan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini juga menjadi sarana positif untuk mengisi waktu menunggu berbuka puasa. “Selain menunggu waktu berbuka, kita dapat menambah wawasan dan pemahaman terkait pengawasan Pemilu,” tuturnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kuliah tujuh menit (kultum) bertema “Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu” yang disampaikan oleh Bapak Amalan, S.SI., M.AP, selaku pemateri terundang. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa secara aturan, pelaksanaan Pemilu telah diatur dengan sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti praktik suap menyuap yang secara tegas dilarang, baik menurut hukum negara maupun ajaran agama.
“Dalam ajaran Islam, suap menyuap sangat dilarang dan bahkan Allah SWT melaknat perbuatan tersebut. Dalam proses Pemilu dan Pemilihan, suap menyuap merupakan bentuk pelanggaran yang sangat besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan bulan suci Ramadan sebagai momentum memperbanyak doa, khususnya pada waktu-waktu mustajab, agar senantiasa dijauhkan dari praktik-praktik tersebut dalam menghadapi pemilu/pemilihan medatang.
Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Buton Utara berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu, dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan integritas yang sejalan dengan nilai-nilai keagamaan.